Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik adalah : a. pejabat polisi negara Republik INDONESIA; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG. (2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction