Article 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang berkedudukan di Palangkaraya.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.
UU Nomor 8 Tahun 1980
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.