Correct Article 25
UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Current Text
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PRESIDEN dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain.
Your Correction
