Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu. (2) Pengangkatan ... (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Your Correction