Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi. (2) Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil. (3) Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. (4) Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2 (dua) tahun.
Your Correction