Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan. (2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa UNDANG-UNDANG.
Your Correction