Correct Article 6
UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa UNDANG-UNDANG.
Your Correction
