Correct Article 21
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN untuk jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Syarat-syarat untuk pengangkatan Anggota Direksi termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) PRESIDEN …
(3)
dapat memberhentikan Anggota Direksi setelah mendengar Dewan Komisaris Pemerintah, meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir dalam hal-hal tersebut di bawah ini
a. atas permintaan sendiri;
b. karena melakukan tindakan atau menunjukkan sikap yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara;
c. karena menjadi anggota sesuatu organisasi terlarang;
d. karena sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
e. karena meninggal dunia.
(4) Dalam hal terdapat tuduhan termaksud pada ayat (3) huruf-huruf b dan c pasal ini, maka Anggota Direksi yang bersangkutan dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(5) Kepada Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberikan kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada PRESIDEN dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan PRESIDEN tentang hal tersebut, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(7) Apabila pelanggaran sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf- huruf b dan c pasal ini merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 22 …
Pasal 22.
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA.
(2) Antara para Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping termaksud menantu dan ipar. Jadi sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka salah seorang di antara mereka tidak boleh melanjutkan jabatannya, kecuali diijinkan oleh PRESIDEN.
(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan ijin Dewan Komisaris atau untuk jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(4) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang bertujuan mencari laba, kecuali dengan ijin PRESIDEN.
Your Correction
