Correct Article 20
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Current Text
(1) Tugas Direksi adalah :
a. memimpin dan mengurus serta mengendalikan Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini;
b. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
c. menyiapkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
d. menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
e. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
f. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan serta anak-anak dan atau cabang-cabang Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. memberikan segala keterangan yang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan;
h. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
j. MENETAPKAN gaji, pensiun dan atau penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam MENETAPKAN peraturan gaji dan penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan termaksud pada ayat (1) huruf i pasal ini Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction
