Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 5 (lima ) orang Direktur. (2) Direksi bertanggung-jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Direktur Utama Perusahaan mewakili Direksi dalam pertanggungan-jawab tersebut. (3) Berdasarkan pasal 1 Bab I UNDANG-UNDANG ini Direksi bertanggung- jawab kepada Menteri Pertambangan sejauh menyangkut segi-segi pengusahaan. (4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah. (5) Gaji dan penghasilan lain daripada Anggota Direksi ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. (6) Keputusan-keputusan Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (7) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah- masalah yang dibicarakan dalam Direksi, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. (8) Dalam hal pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan, maka Direktur Utama Perusahaan mengambil keputusan. Pasal 20 …
Your Correction