Correct Article 18
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Current Text
(1) Untuk memperlancar tugas administrasi dari Dewan Komisaris Pemerintah dibentuk suatu Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah.
(2) Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Dewan Komisaris Pemerintah.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris Pemerintah dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dan atau badan yang diperlukannya.
(4) Uang jasa Anggota Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Segala …
(5) Segala biaya yang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Perusahaan.
Your Correction
