Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu diperlukan dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. (2) Keputusan-keputusan Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah- masalah yang dibicarakan dalam Dewan Komisaris Pemerintah maka masanya diajukan kepada untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Your Correction