Correct Article 15
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Current Text
Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat (1) sub a dan b pasal 14 UNDANG-UNDANG ini, membebaskan Perusahaan dan Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari :
a. Pajak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Pajak Perseroan (Staatsblad 1925 Nomor 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran- pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa Pertambangan termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 44 Prp.
Tahun 1960;
c. Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan;
d. Bea …
d. Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH;
e. Iuran Pembangunan Daerah.
Your Correction
