Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini Perusahaan wajib menyetor kepada Kas Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut : a. enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri; b. enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi antara Perusahaan dan Kontraktor; c. seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1963; d. enam … d. enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production Sharing. (2) Untuk memudahkan pelaksanaan ayat (1) sub a dan b pasal ini dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan atau suatu jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi. (3) Pada setiap akhir tahun diadakan penyesuaian agar jumlah yang disetorkan menurut ayat (2) pasal ini sama dengan jumlah yang diperhitungkan menurut ayat (1) sub a dan b pasal ini.
Your Correction