Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Perusahaan adalah : a. melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat dan Negara; b. menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri yang pelaksanaannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction