Correct Article 10
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Current Text
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi.
(2) Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
