Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Cara mengurus dana penyusutan dan cadangan tujuan ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction