Correct Article 9
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Current Text
(1) Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Cara mengurus dana penyusutan dan cadangan tujuan ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction
