Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dipergunakan untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul atas modal Perusahaan. (2) Perusahaan membentuk cadangan tujuan. (3) Cadangan-cadangan yang diadakan oleh Perusahaan dinyatakan dengan jelas dalam pembukuan Perusahaan. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia.
Your Correction