Correct Article 8
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Current Text
(1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dipergunakan untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul atas modal Perusahaan.
(2) Perusahaan membentuk cadangan tujuan.
(3) Cadangan-cadangan yang diadakan oleh Perusahaan dinyatakan dengan jelas dalam pembukuan Perusahaan.
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia.
Your Correction
