Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar yang ditanam dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya tercantum dalam Neraca Pembukaan yang akan disahkan oleh Menteri Keuangan. (2) Penambahan modal termaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (3) Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham. Pasal 8 …
Your Correction