Correct Article 2
UU Nomor 8 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925
Current Text
Yang dimaksud dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.) tersebut pada pasal 1 diatas ialah:
a. Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) ialah tata cara, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak.
b. Dalam rangka pelaksanaan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) tersebut diatas, dapat ditunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran pajak-
pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak. Tata cara ini dinamakan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
Your Correction
