Article 4
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966.
SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA EPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 35