Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
2. Kabupaten Tabanan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tabanan.
yang ada di wilayah