Correct Article 4
UU Nomor 78 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KLUNGKUNG DI PROVINSI BALI
Current Text
(1) Kabupaten Klungkung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Lombok;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Gianyar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
