Correct Article 4
UU Nomor 77 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI
Current Text
(1) Kabupaten Karangasem mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
b.sebelah...
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Bali dan Selat Badung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Klungkung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
