Correct Article 4
UU Nomor 76 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 tentang KABUPATEN JEMBRANA DI PROVINSI BALI
Current Text
(1) Kabupaten Jembrana mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabanan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bali; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
