Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 76 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 tentang ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO MENTERI PERHUBUNGAN, AK.GANI Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954, MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 151 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 76 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Berhubung dengan meningkatnya harga sejak tahun 1950 maka tarip- tarip pos (porto dan bea) untuk dalam negeri, mulai tanggal 1 Pebruari 1951 diubah dengan keluarnya UNDANG-UNDANG No. 13 tahun 1951 dan PERATURAN PEMERINTAH No. 6 tahun 1951. Meskipun perubahan dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 6 tahun 1951 tersebut tadi berarti kenaikan dari pada tarip-tarip untuk dalam negeri, namun sebenarnya tarip-tarip tersebut masih dapat dipandang rendah, setidak- tidaknya belum sesuai dengan tingkat kenaikan harga yang pada umumnya nampak dalam masyarakat. Hanya karena P.T.T. terikat oleh peraturan- peraturan mengenai maxima tarip termuat dalam "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720 sebagai rubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG No.13 tahun 1951, Lembaran Negara No 81), adalah sebab bahwa tarip-tarip tersebut pada waktu itu belum dapat ditetapkan sesuai dengan kenaikan harga umum, walaupun penetapan itu telah diselenggarakan setinggi-tingginya sampai batas maxima tersebut tadi. Meninggikan maxima tersebut pada waktu itu tidak mungkin, oleh karena maxima itu yang tidak boleh melebihi batas tarip-tarip untuk luar [Catatan Penyunting: Di bawah ini terdapat format gambar. ] oleh Jawatan Pos, Tilgram dan Tilpon, dapat disesuaikan dengan tingkat kenaikan harga yang nampak pada masyarakat dan terdapat perseimbangan lagi dengan tarip-tarip pos untuk luar-negeri yang baru dinaikkan itu. Diterangkan di sini, bahwa antara tarip-tarip pos dalam-negeri dan tarip-tarip luar-negeri harus ada perseimbangan. Guna merubah (menaikkan) maxima tarip-tarip pos dalam-negeri ini, maka ditetapkan UNDANG-UNDANG ini. Dalam UNDANG-UNDANG ditetapkan, bahwa jumlah maximum porto (pasal 4 dari "Postordonnantie 1935") diubah dan ditetapkan sampai batas jumlah porto dan bea untuk luar-negeri, seperti tercantum dalam tabel di bawah ini - kecuali untuk surat-surat kabar - agar supaya di kemudian hari, jika perlu, tarip-tarip dalam-negeri yang dipungut oleh Jawatan PTT dan yang tidak akan dinaikkan sampai batas maximum yang sekarang ditetapkan, dapat mudah dinaikkan dengan tidak perlu merubah maximum itu. Untuk surat-surat kabar dan lampiran-lampirannya dalam hubungan luar- negeri tidak diadakan porto tersendiri, ini termasuk dalam golongan barang- barang cetakan. Mengingat akan tugasnya yang istimewa itu ialah memberi penerangan kepada umum, maka sudah seharusnya porto surat kabar ditetapkan lebih rendah lagi, yaitu: setinggi-tingginya (maximum) 2/3 dari porto untuk barang cetakan, asal saja dikirim berperangko berlangganan, ialah 2/3 dari 15 sen = 10 sen. Syarat ini perlu diadakan untuk mengurangi pekerjaan yang berkenaan dengan macam kiriman ini, dan juga untuk memudahkan pemeriksaan mengenai syarat-syarat yang berlaku untuk itu. Mengenai bea-bea (pasal 17 dan 21 dari "Postordonnantie 1935") ditetapkan bahwa bea-bea inipun dinaikkan setinggi-tingginya sampai batas- batas untuk luar-negeri, berhubung dengan alasan tersebut di atas, sebagai berikut: Pasal 17 "Postordonnantie 1935". Ayat 1, di bawah: a. bea mencatatkan surat-surat, ditetapkan pada 150 sen = 40 centimes (maximum internasional); b.I. bea pencatatan harga dari surat-surat ditetapkan pada 45 sen tiap Rp. 250,- = 50 centimes tiap franc-or 300 (maximum internasional); b.II. bea pencatatan harga dari pospaket-pospaket ditetapkan seperti di atas bawah b.I, ditambah dengan bea mencatatkan tersebut di atas bawah a; c. bea memungut uang dengan surat tercatat, ditetapkan pada 75 sen 20 centimes (maximum internasional). Untuk lengkapnya diterangkan di sini, bahwa dinas mengenai kiriman- kiriman berharga dan pemungutan uang dengan surat tercatat; sehabis perang belum dibuka kembali. Perubahan-perubahan berkenaan dengan dinas ini sekarang juga harus diselenggarakan, sebab jika tidak, bea-bea itu tidak akan lagi sesuai dengan bea mencatatkan surat-surat, yang sekarang harus diubah. Pasal 21 "Postordonnantie 1935". Ayat 2 : bea poswesel. Menurut peraturan internasional bea poswesel terdiri dari bea tetap sebesar maximum 20 centimes = 75 sen dan bea variabel sebesar maximum 1/2% dari jumlah uang poswesel. Untuk jumlah-jumlah lebih dari Rp. 25,- bea yang tertinggi disesuaikan dengan itu, diperhitungkan (berekend) dari jumlah yang tertinggi dari tingkatan (coupure) yang bersangkutan. Oleh karena buat tingkatan terendah yakni dari Rp. 25,- bea tetap saja telah berjumlah 75 sen, yang berarti tiga kali bea sebelum perang (25 sen), maka bea variabel ad. 1/2% dari jumlah uang poswesel ditiadakan. Dianggap perlu sekali mempertahankan tingkatan pertama sebesar Rp. 25,- yang sekarang sekali mempertahankan tingkatan pertama sebesar Rp. 25,- yang sekarang berlaku, untuk kepentingan umum, oleh karena jumlah poswesel dari Rp. 25,- itu adalah 60% dari jumlah seluruhnya. Dari kenaikan tarip-tarip ini (termasuk juga tarip-tarip untuk luar negeri) dan berdasarkan biji perhubungan tahun 1952, maka diharapkan suatu tambahan penghasilan tahunan global Rp. 40.000.000,- Termasuk dalam Lembaran Negara No. 151 tahun 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 740 TAHUN 1954
Your Correction