Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 76 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 tentang ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
"Reglement voor de Brieven-en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 29 Desember 1934 pasal 1 (Postordonantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 13 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 81 tahun 1951), diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut: I. Pasal 4 ayat 1, huruf a sampai dengan h harus dibaca: a. tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 75 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 45 sen; b. tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah kartupos dengan balasan terbayar, 45 sen; c. surat kabar dan lampiran-lampirannya, 5 sen untuk tiap- tiap 25 gram atau sebagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkanoleh Kepala Jawatan; porto surat kabar dan lampiran- lampirannya yang harus dibayar di muka dan yang tidak berperangko berlangganan adalah sama dengan porto, yang harus dibayar di muka untuk barang-barang cetakan; d. barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 15 sen untuk tiap- tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap kiriman dokumen setinggi-tingginya 75 sen; e. barang cetakan Braille, 71/2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau sebagian dari 1000 gram; f. bungkusan, 30 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram dengan minimum setinggi-tingginya 150 sen untuk tiap-tiap kiriman; g. postpaket, Rp. 9,- untuk tiap-tiap postpaket; h. tiap-tiap kiriman fonopos yang beratnya tidak lebih dari 20 gram 60 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 40 sen. II. Dalam pasal 17 ayat 1, bawah huruf a, "40" diubah menjadi "150"; bawah b I "40" diubah menjadi "45" dan bawah b II "40" diubah menjadi "140"; bawah huruf c "25" diubah men- jadi "75". III. Dalam pasal 21 ayat 2, "25 cent voor een bedrag tot en met 25 gulden" diubah menjadi "75 cent voor een bedrag tot en met 25 gulden"; "50 cent voor een bedrag boven 25 gulden tot en met 50 gulden" diubah menjadi "100 cent voor een bedrag boven 25 gulden tot en met 50 gulden".
Your Correction