Correct Article 16
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan
yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal-pasal 11 dan 12, dicabut haknya dan sebutannya sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, di samping ia dihukum menurut peraturan-peraturan hukum pidana sipil yang berlaku.
Your Correction
