Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguasa-penguasa yang melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat (3), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Your Correction