Correct Article 14
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, sedang ia tidak berhak atas nama/sebutan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Your Correction
