Correct Article 13
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut Pasal 1; dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 14…
Your Correction
