Correct Article 8
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kepada seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang belum mempunyai lapangan pekerjaan, dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah, menurut cara dan waktu yang akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
