Correct Article 7
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jika seseorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA itu pegawai Negeri atau menjadi pegawai Negeri, maka masa selama ia turut berjuang mengangkat senjata dihitung dua kali lipat sebagai masa dinas penuh untuk perhitungan pensiun.
(2) Seorang pegawai yang berjuang dimasa yang disebut dalam pasal 1 sub a harus diterima kembali dalam jawatannya semula dengan Mengingat peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku.
(3) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berhubung dengan peri-kehidupannya ternyata membutuhkan bantuan harus diberi bantuan menurut PERATURAN PEMERINTAH, yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan ltu bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA itu.
(4) Janda-janda dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang gugur di masa perjuangan seperti dimaksud dalam pasal 1 diberi tunjangan menurut PERATURAN PEMERINTAH, yang mengatur hal ini.
(5) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA serta keluarganya, yang ternyata harus mendapat bantuan menurut ayat 3 pasal ini, diberi pertolongan dokter menurut peraturan tentang pertolongan dokter yang berlaku bagi pegawai yang dipensiun.
Pasal 8…
Your Correction
