Correct Article 6
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA boleh memakai pakaian seragam dengan tanda pangkat terakhir dalam upacara- upacara nasional dan hari nasional dan kemiliteran, menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
