Correct Article 5
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Barang siapa yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 dan didaftar menurut ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 berhak memakai sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA.
Pasal 6…
Your Correction
