Correct Article 2
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 1 tidak berlaku, apabila seseorang:
a. membantu musuh;
b. kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang menurut keputusan Pengadilan;
c. mendapat hukuman penjara lebih dari satu tahun lamanya, kecuali bila ada ketentuan lain dari Menteri yang diserahi urusan Veteran.
BAB II…
Your Correction
