Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud dengan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dalam UNDANG-UNDANG ini ialah; a. Warganegara Republik INDONESIA yang dalam masa mulai 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk mempertahankan.Negara Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu, b. Warganegara Republik INDONESIA yang menurut salah satu cara yang tersebut pada sub a di atas ikut berjuang dalam suatu peperangan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara lain, yang timbul di masa yang akan datang.
Your Correction