Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 75 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 tentang ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pasal ini (dan juga di dalam pasal 1 ayat 2) nyata bahwa tanggung-jawab terhadap penahanan atau penangkapan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu senantiasa berada pada Jaksa Agung. Di dalam ayat 1 pada pasal ini ditetapkan bahwa surat perintah untuk penangkapan atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau penggeledahan tempat kediaman atau tempat tinggal anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikeluarkan oleh Jaksa Agung, akan tetapi dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 77 Reglement INDONESIA yang telah diperbaharui. Pasal 77 ini antara lain MENETAPKAN, bahwa dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, pegawai Kejaksaan atau magistraat pembantu yang mengerjakan pemeriksaan.perkara boleh menggeledah rumah di mana saja yang dianggap perlu. Di dalam ayat 2 pada pasal 3 UNDANG-UNDANG ini dimuat bahwa dalam keadaan mendesak, surat perintah termaksud dalam ayat 1 dapat diberikan oleh Jaksa setempat dengan kewajiban memberitahukannya dalam waktu 2 x 24 jam kepada Jaksa Agung untuk disahkan atau tidak. Maksud kata-kata "dalam keadaan mendesak" ialah jika di sesuatu daerah yang letaknya jauh dari Jakarta Jaksa terpaksa bertindak karena dianggapnya perlu untuk kepentingan Negara maka ia tidak usah menunggu perintah dari Jaksa Agung, akan tetapi diwajibkan memberitahukan tindakannya itu kepada Jaksa Agung.
Your Correction