Correct Article 1
UU Nomor 75 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 tentang ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Didalam pasal ini dengan tegas ditetapkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu hanya diperlindungi jika ia benar-benar melakukan tugasnya sebagai anggota; pada huruf c ayat 1 dikatakan dengan terang "sedang melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditempat tinggal atau ditempat kediamannya".
Dengan adanya penetapan-penetapan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 ini, maka dengan sendirinya penangkapan atau penahanan yang bertentangan dengan pasal ini terancam oleh aturan pidana pasal 333 c.q. 334 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
Your Correction
