Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 75 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 tentang ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEKARNO. MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 150 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN. UNDANG-UNDANG NOMOR 75 TAHUN 1954 TENTANG ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT A. Penjelasan umum. Maksud UNDANG-UNDANG ini ialah supaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat dan leluasa melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya sehingga ia tidak perlu khawatir akan tindakan sewenang-wenang dari alat-alat Negara waktu ia melakukan tugasnya itu; dengan lain perkataan jangan hendaknya ada "willekeur" terhadap penahanan atau penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Didalam menentukan hak-hak khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu, maka sudah seharusnyalah bahwa hak-hak istimewa itu tidak terlalu berlainan dengan hak-hak warganegara lainnya; dalam pada itu tidak pula dilupakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat didalam melakukan tugasnya, memang mempunyai kedudukan istimewa. Didalam UNDANG-UNDANG ini materi yang bersangkutan tidak diatur "uitputtend", sebab adalah bijaksana kiranya melihat dahulu perkembangan masyarakat dan prakteknya peraturan ini dinegara kita. B. Penjelasan pasal demi pasal.
Your Correction