Correct Article 2
UU Nomor 75 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 tentang ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Hal-hal yang dikecualikan dalam pasal 1 ayat 1 ialah:
a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak-pidana;
b. dituduh telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
c. dituduh telah melakukan kejahatan yang termaktub dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, Buku Kedua, Titel I.
Your Correction
