Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 75 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 tentang ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 2, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh ditangkap atau ditahan sewaktu: a. dalam perjalanan langsung menuju sidang Dewan Perwakilan Rakyat dari tempat tinggalnya atau sewaktu dalam perjalanan dari sidang itu langsung menuju ke tempat tinggalnya; b. dalam perjalanan langsung menuju ke rapat Dewan Perwakilan Rakyat dari tempat kediamannya atau sewaktu dalam perjalanan dari rapat itu langsung menuju ke tempat kediamannya; c. sedang melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat di tempat tinggal atau tempat kediamannya; d. berada di dalam gedung atau pekarangan gedung Dewan Perwakilan Rakyat berhubung dengan rapat yang dikunjunginya; e. menjalankan tugas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan sewaktu dalam perjalanan berhubung dengan tugas itu. (2) Bila seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat berada dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat maka hanya dapat ditangkap atau ditahan setelah didapat persetujuan Jaksa Agung dan diberitahukan maksud tentang penangkapan dan penahanan itu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali jika ia tertangkap tangan melakukan suatu tindakan pidana.
Your Correction