Correct Article 4
UU Nomor 74 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
Current Text
(1) Kabupaten Buleleng mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
b. sebelah
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangli, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Jembarana; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
