Correct Article 4
UU Nomor 73 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI
Current Text
(1) Kabupaten Bangli mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Klungkung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
