Correct Article 4
UU Nomor 71 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1957 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 67
Current Text
1. Pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, dan yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian tersebut dalam Pasal 3 di atas, dalam waktu dua bulan mulai dari hari berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diberi kesempatan untuk mengajukan pengaduan menurut peraturan-peraturan acara yang berlaku dalam pengadilan di INDONESIA untuk minta ditetapkan oleh hakim besarnya pengganti kerugian yang seadil-adilnya
2. Hakim mendahulukan penyelesaian urusan ini.
Your Correction
