Correct Article 2
UU Nomor 7 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah UNDANG-UNDANG No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687).
Your Correction
