Correct Article 13
UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. peta jalan pajak karbon; dan/atau
b. peta jalan pasar karbon.
(3) Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. strategi penurunan emisi karbon;
b. sasaran sektor prioritas;
c. keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
d. keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
(4) Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(5) Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
(6) Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
(7) Saat terutang pajak karbon ditentukan:
a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
b. pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
(8) Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
(9) Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
(10) Ketentuan mengenai:
a. penetapan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8);
b. perubahan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan/atau
c. dasar pengenaan pajak, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(11) Ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang dikenai pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH setelah disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(12) Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
(13) Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan:
a. pengurangan pajak karbon; dan/atau
b. perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.
(14) Ketentuan mengenai:
a. tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon; dan
b. tata cara pengurangan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dan/atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(15) Ketentuan mengenai:
a. subjek pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau
b. alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (12), diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(16) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Your Correction
