Correct Article 8
UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:
a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020;
dan
c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.
(3) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020.
(4) Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
b. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun
Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
c. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
d. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
e. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Your Correction
