Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (2) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (4) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. (5) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (6) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar: a. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan ketentuan diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau 2. surat berharga negara; b. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau 2. surat berharga negara; c. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan ketentuan: 1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 2. diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau b) surat berharga negara; d. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan ketentuan: 1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 2. tidak diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau b) surat berharga negara; atau e. 11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (8) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. (9) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas; b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor; c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak; d. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek INDONESIA, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek INDONESIA; dan/atau e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek INDONESIA, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir. (10) Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
Your Correction