Correct Article 8A
UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
(2) Dihapus.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan.
4. Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf f dan huruf g Pasal 9 diubah, Pasal 9 ayat (4d), ayat (7), ayat (7a), ayat (7b), ayat (8) huruf c, dan ayat (13) dihapus, serta penjelasan Pasal 9 ayat (4) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
