Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5069), sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4A diubah sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
